Sabtu, 04 Juli 2020

NAMA INDONESIA ILLEGAL MEMBAHAYAKAN NEGARA & KESEPAKATAN DUNIA (UN RESOLUTION)

NAMA INDONESIA ILLEGAL MEMBAHAYAKAN NEGARA & KESEPAKATAN DUNIA 
(UN RESOLUTION)
(Mohon Disebarluaskan/dipublikasikan)

Nama indonesia dari penjajah adalah AKSI BUNUH DIRI !!!
in-done-sia =  in : dalam, done : telah melakukan, sia : sia-sia (percuma).
indonesia adalah negara yang telah melakukan dalam kesia-siaan (Pelanjut Penjajah Hindia Belanda).

indonesia ketakutan karena masih terikat Perjanjian Bodoh dengan Penjajah Netherland.

Sebelum terjadi Perang Terbuka (Pertempuran) di negara ini karena Multi Krisis, kita wajib memilah dan memilih mana teman dan mana musuh.

><><><><><>< ***** ><><><><><><

1>.  SOLUSI COVID-19 :  Many people were to heal from COVID-19, Where are medicine for free sell to the market ???

(C)olonization (O)rganization (V)ersus (I)ndependence (D)ecolonization - (1)nternational (9)ames = COVID-19

2>. SOLUSI AMANKAN WILAYAH & EKSISTENSI NEGARA : Presiden indonesia wajib menyerahkan Surat Kuasa ke PURNA HANDOKO untuk Deklarasi Nusantara dan Penerapan Decolonization for To Construct/Uphold UN Resolution.


><><><><><>< ***** ><><><><><><

Sebelum Hak Veto dari Dewan Keamanan Tetap /Security Council (Permanent) di United Nations (UN) di keluarkan, dikarenakan sangat banyak kepentingan negara-negara besar terhadap negeri kita.

Dipastikan indonesia Tolol, Dungu, Idiot berakhir di Neraka Jahanam untuk selama-lamanya.

Ada 3 (Tiga) Pihak yang sedang Perang Tertutup di negara kita :

I. Pihak Nusantara : (Terdiri : Intelijen Nusantara (IN), Milisi Nusantara (MilRa), Militan Reformasi)
1. Untuk amankan wilayah negara sesuai sejarah dari para leluhur negeri/nenk moyang (Ancestor/Forefather).
2. Untuk mematuhi dan menerapkan UN Resolution (Decolonization, Justice, Human Rights dan lainnya).
Terutama Resolusi Majelis Umum United Nations (UN) tahun 1963 Resolusi No. 17 (International Law) dan UNCLOS.
Contoh : HUKUM INTERNASIONAL yang menetapkan batas laut antar negara dengan laut bebas (UNCLOS), Penegakan Human Rights, Perdagangan Dunia, Energi Nuclear dan sebagainya.

II. Pihak Penentang Rezim Soekarno (Orde Lama = OrLa) : (Terdiri : Umat Beragama, Militer, Kepolisian, Intelijen, Suku Jawa, Suku Malayu dan Suku-Suku Lainnya).
1. Karena Sumber Dasar Negara Pancasila dari NasAKom = Nasionalis - Agama - Komunisme. Tragedi kemanusiaan dalam Pemberontakan dan Pembantaian G.30.S/PKI.
2. Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah atau disingkat Jasmerah;
wilayah indonesia yang sangat luas ini darimana ??? Bukankah sejarah dunia mencatat keberadaan kerajaan-kerajaan di bumi Nusantara ???
3. Negara Nusantara adalah Gabungan kerajaan-kerajaan Islam. Kerajaan Majapahit dari Jawa yang menyatukan Wilayah Nusantara dalam Sumpah Palapa dari Mahapatih Gajah Mada (disebutkan Nusantara, Bukan indonesia).
4. Pihak Penentang Ganyang Malaysia (saat Konfrontasi dengan Kesultanan Malaysia). Suku Malayu adalah Suku Terbesar ke-2 setelah Suku Jawa.
5. Banyak Negara-negara di dunia internasional menggunakan Bendera Merah-Putih sebagai Simbol Kebersamaan dengan Negara Nusantara dari Kerajaan Majapahit.

III. Pihak Pengkhianat Negara dan Pengkhianat Kesepakatan Dunia, telah melakukan :
1. Kontra Decolonization :
Misi besar Pengkhianat Negara : Membubarkan indonesia, sehingga puluhan daerah menjadi puluhan negara baru yang berdiri sendiri.
2. Kontra Human Rights :
Sebelum puluhan daerah menjadi negara-negara baru, terjadi pertempuran dan pembantaian setiap hari (seperti : Yugoslavia). Perebutan kekuasaan (siapa yang pantas menjadi penguasa di negara baru tersebut).
Banyak Suku pendatang diusir pulang kampung meninggalkan harta bendanya, jika tidak mau pasti diperbudak atau dibunuh.
3. Pengkhianat negara SENGAJA menutup nama Negara sesungguhnya : NUSANTARA, supaya rakyat di negeri ini lupa pada sejarah negeri kita sendiri.
4. Para Pengkhianat Negara dan Dunia BERSIAP Melarikan Diri ke negara lain dan berganti Identitas.

PURNA = The Last HANDOKO = Bull adalah MUSUH BESAR Para Pengkhianat Negara dan Pengkhianat Kesepakatan Dunia.

><><><><><>< ***** ><><><><><><

Risiko Fatal memakai nama indonesia :
1. Prajurit TNI/PolRI akan tewas sia-sia dalam mempertahankan wilayah NKRI (indonesia). Karena indonesia telah kalah di meja perundingan internasional.  Akan lebih banyak wilayah kita yang lepas atau direbut oleh negara lain.

2. Bargaining Position (posisi tawar) indonesia : Lemah. Dalam hubungan Bilateral dan Multilateral dunia internasional.

3. indonesia merupakan negara TIDAK BERTUAN (tidak ada pemiliknya) & Tidak Jelas Sejarahnya. Dipastikan akan sering terjadi konflik/chaos dengan negara lain dan dipastikan akan timbul PERANG SAUDARA (karena kelompok-kelompok tertentu menge-klaim sebagai : TUAN PEMILIK negara.

4. Sudah dapat dipastikan Kekayaan Alam negara ini telah disedot dan dilarikan oleh/Ke negara lain.

Ada 8 (Delapan) Kitab yang menjadi Dasar Mutlak (Fakta) bahwa Nama Negara kita adalah Nusantara :
i. Kitab Jataka (Suvarnabhumi/Suvarnadvipa = Sumatera).
ii. Kitab Ramayana (Yavadvipa = Pulau Jawa). Tulisan : Empu Valmiki/Walmiki.
iii. Kitab Periplous tes Erythras Thalases (Pedoman Berlayar di Samudera India)
iv. Kitab Geographike Hyphegenesis (Abad 2 Masehi)
v. Kitab Raghuvansa (Tulisan : Kalidasa) abad ke-4. Orang India menyebutkan : Dvipantara (berarti : NUSANTARA)
vi. Kitab Serat Pararaton (Kerajaan Singasari)
vii. Kitab Negarakertagama (Kerajaan Majapahit) Tulisan : Mpu Prapanca.
viii. Kitab Sutasoma, ditulis oleh Empu Tantular pada zaman kerajaan Majapahit.

3. Raja Kertanegara dari Kerajaan Singasari (Nusantara Nation to stand on date, October 24, 1275). Saat mengatur siasat sebelum Ekspedisi Pamalayu ke Pulau Sumatera, mengajak bergabung Kerajaan Sriwijaya (Kerajaan Malayu, sumber : Candi Muara Takus, Kampar Provinsi Riau).

4. Sumpah Palapa dari Mahapatih Gajah Mada di Kerajaan Majapahit : “.....Saya Mahapatih Gajah Mada Tidak Akan Berhenti Sebelum Menyatukan Nusantara....”

5. Fakta-fakta mutlak dari Kerajaan-kerajaan Islam, bahwa : Negara Nusantara adalah Gabungan Kerajaan-kerajaan Islam.

><><><><><>< ***** ><><><><><><
Surat MK Nomor: 64/PAN.MK/3/2016 menyatakan bahwa: BUKAN KEWENANGAN Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Tatanan Aturan dunia internasional, jika suatu Konstitusi Negara dinyatakan TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN, maka Penggugat-Penuntut Negara indonesia =SECARA OTOMATIS= PURNA HANDOKO MENGAMBIL ALIH Kewenangan & Kekuasaan Tertinggi  Negara.



PURNA=The Last * HANDOKO=Bull, still Support (Permanent) United Nations Orgabization (UN) in Decolonization of UN Resolution, (bization = Multi Struktur).

Russia, U.S.America, The Great Britain, Tiongkok, France are PURNA HANDOKO's = The Last Bull BROTHERS !!!

For Freedom Nusantara and Palestine !!!
For Motherland !!!
For Better Life !!!

==== ***** BETTER LIFE MISSION ***** =====

Ide & Penulis : PURNA HANDOKO
Account Bank / No. Rekening : 0438.964.504 (Mohon Bantuan Financial)
BNI Syariah cabang Pekanbaru

Anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Anggota Keluarga Alumni Pelajar & Mahasiswa Riau-Yogyakarta (KAPEMARY)
JAVANESE-MALAYU MUSLIM :  From :
Tulung Agung (Jawa Timur), Bantul Yogyakarta,
Bumi Malayu (Pekanbaru - Riau) Minang Maimbau Juo.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar